Ada beberapa definisi mengenai ekonomi syariah
Pertama
dari M. A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu
pengeahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami
oleh nilai-nilai islam. Kedua dari Muhammad Amin Suma mendefinisikan ekonomi
syariah sebagai ilmu yang membahas perihal ekonomi dari berbagai sudut pandang
keIslaman, terutama dari aspek hukum atau syariah. (Muslimin, 2016)
Naqvi
mubarok (2016) menyatakan terdapat lima hal yang membentuk sistem ekonomi
syariah, yaitu kepemilikan faktor-faktor produksi, sistem rangsangan, alokasi
sumber daya, jaminan sosial dan progam penanggulangan kemiskinan, serta
penghapusan riba dan implementasi zakat.
Prof.
Dr. H. Juhaya S. Pradja (2012) Menyatakan prinsip-prinsip umum ekonomi syariah
sebagai berikut
A.
Hutan, air, dan udara dengan segala isinya
adalah milik Allah swt. Dan tidak boleh dimiliki secara individu.
B.
Negara adalah wakil Allah di bumi yang mempunyai
otoritas mengatur dan mengelola hutan, air, dan udara dengan segala isinya
untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
C.
Negara menjamin pertumbuhan ekonomi untuk
kesejahteraan masyarakat secara jasmani dan rohani (spiritual).
D.
Negara menjamin kebebasan pasar selama pasar
bekerja sesuai dengan garis ketentuan yang ditetapkan Allah swt. Yaitu keadilan,
keseimbangan, dan kemanusiaan. Selain itu, negara membuat garis tujuan nyata
seperti pemenuhan tujuan keyakinan dan kebutuhan-kebutuhannya secara temporal
(menjaga keberagaman, jiwa, berpendapat, keluarga, dan harta).
E.
Setiap orang bebas melakukan tansaksi dengan
siapa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang telah ditetapkan Allah swt. serta hukum dan peraturan yang
ditetapkan negara.
Salah
satu bentuk pelaksanaan ekonomi syariah adalah perbankan syariah. UU Nomor 21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan perbankan syariah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Bank
syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank
syariah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah
yang meminjam uang maupun bunga yang
dibayarkan ke penyimpan dana. Fungsi bank syariah adalah sebagai berikut.
a.
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk titipan
dan inventasi
b.
Menyalurkan dana kepada pihak lain yang
membutuhkan dalam bentuk jual beli maupun kerja sama usaha.
c.
Memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan
syariah.