Banner iklan disini

EKONOMI SYARIAH DAN FUNGSI BANK SYARIAH



Ada beberapa definisi mengenai ekonomi syariah
                Pertama dari M. A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengeahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Kedua dari Muhammad Amin Suma mendefinisikan ekonomi syariah sebagai ilmu yang membahas perihal ekonomi dari berbagai sudut pandang keIslaman, terutama dari aspek hukum atau syariah. (Muslimin, 2016)
                Naqvi mubarok (2016) menyatakan terdapat lima hal yang membentuk sistem ekonomi syariah, yaitu kepemilikan faktor-faktor produksi, sistem rangsangan, alokasi sumber daya, jaminan sosial dan progam penanggulangan kemiskinan, serta penghapusan riba dan implementasi zakat.
                Prof. Dr. H. Juhaya S. Pradja (2012) Menyatakan prinsip-prinsip umum ekonomi syariah sebagai berikut
A.      Hutan, air, dan udara dengan segala isinya adalah milik Allah swt. Dan tidak boleh dimiliki secara individu.
B.      Negara adalah wakil Allah di bumi yang mempunyai otoritas mengatur dan mengelola hutan, air, dan udara dengan segala isinya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
C.      Negara menjamin pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat secara jasmani dan rohani (spiritual).
D.      Negara menjamin kebebasan pasar selama pasar bekerja sesuai dengan garis ketentuan yang ditetapkan Allah swt. Yaitu keadilan, keseimbangan, dan kemanusiaan. Selain itu, negara membuat garis tujuan nyata seperti pemenuhan tujuan keyakinan dan kebutuhan-kebutuhannya secara temporal (menjaga keberagaman, jiwa, berpendapat, keluarga, dan harta).
E.       Setiap orang bebas melakukan tansaksi dengan siapa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan Allah swt. serta hukum dan peraturan yang ditetapkan negara.
                Salah satu bentuk pelaksanaan ekonomi syariah adalah perbankan syariah. UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
                Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang  maupun bunga yang dibayarkan ke penyimpan dana. Fungsi bank syariah adalah sebagai berikut.
a.       Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk titipan dan inventasi
b.      Menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dalam bentuk jual beli maupun kerja sama usaha.
c.       Memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.