Banner iklan disini

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN(OJK)



1.Pengetian OJK
               
               Otoritas jasa keuangan atau lebih dikenal istilah OJK , adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, redaksana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisinensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
                Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dikatakan bahwa, ‘’ OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini”.
                Lebih lanjut disebut bahwa , “Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya di luar pemerintah. Jadi, seharusnya tidak terpengaruh oleh pemerintah (independen)”.
                Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan , karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.
2.Tujuan, Fungsi, Tugas, Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
                Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia didasari pada keinginan pemerintah dalam melakukan regulasi baru dalam hal pengawasan perbankan yang dianggap mulai mengalami kelemahan. Kedudukan OJK yang menjadi lembaga independen dan memiliki kewenangan yang cukup luas dan tegas dalam pengawasan perbankan diharapkan dapat memperbaiki permasalahan yang saat ini timbul di bidang pengawasan perbankan.
                Tujuan OJK dapat dilihat dari ketentuan Pasal 4UU OJK. Selengkapnya ketentuan pasal 4 berbunyi sebagai berikut : ”OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a.       Terselenggara  secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
c.       Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
                Mengenai fungsi OJK telah dijabarkan dalam UU No. 21 Tahun 2011, dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa,”OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintergerasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.”
                Selanjutnya di dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut juga menyebutkan mengenai tugas pengaturan dan pengawasannya, yaitu:
a.       Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
b.      Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c.       Kegiatan jasa keuangan disektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
                Dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 huruf a OJK mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1)      Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, marger, konsolidasi dan akusisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
2)      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b.Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1)      Lidukasi, rentabilitasi, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
2)      Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
3)      Sistem informasi debitur.
4)      Pengujian kedit (credit testing).
5)      Standar akuntasi bank.
c.Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
1)      Manajemen resiko.
2)      Tata kelola bank.
3)      Prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang.
4)      Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan pebankan.
5)      Pemeriksaan bank.
                Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a.       Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
b.      Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c.       Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
d.      Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
e.      Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
f.        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuagan.
g.       Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statute pada Lembaga Jasa Keuangan.
h.      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
i.         Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
                Selanjutnya untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a.       Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b.      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
c.       Melakukan pengawasan , pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d.      Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan /atau pihak tertentu.
e.      Melakukan penunjukkan pengelola statuter.
f.        Meneapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
g.       Menetapkan penggunaan pengelola staturer
h.      Memberikan dan/atau menabut usaha
1.       Izin usaha
2.       Izin orang perseorangan
3.       Efektifnya pernyataan pendaftaran
4.       Surat tanda terdaftar
5.       Persetujuan melakukan usaha
6.       Pengesahan
7.       Persetujuan atau penetapan pembubaran
8.       Penetapan lain.
Secara susbstansial dapat dikatakan bahwa kewenangan OJK merupakan amanat konstitusi yang bertujuan agar sektor jasa keuangan berjalan tertib, teratur, adil, transparan, serta akuntabel. Tujuan ini pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan bekelanjutan.