1.Pengetian OJK
Menurut
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan dikatakan bahwa, ‘’ OJK adalah lembaga yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini”.
Lebih
lanjut disebut bahwa , “Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan tugasnya dan
kedudukannya di luar pemerintah. Jadi, seharusnya tidak terpengaruh oleh
pemerintah (independen)”.
Keberadaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan
di Indonesia yang perlu diperhatikan , karena ini harus dipersiapkan dengan
baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Pada dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti
yang sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.
2.Tujuan, Fungsi,
Tugas, Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) di Indonesia didasari pada keinginan pemerintah dalam melakukan
regulasi baru dalam hal pengawasan perbankan yang dianggap mulai mengalami
kelemahan. Kedudukan OJK yang menjadi lembaga independen dan memiliki
kewenangan yang cukup luas dan tegas dalam pengawasan perbankan diharapkan
dapat memperbaiki permasalahan yang saat ini timbul di bidang pengawasan
perbankan.
Tujuan
OJK dapat dilihat dari ketentuan Pasal 4UU OJK. Selengkapnya ketentuan pasal 4
berbunyi sebagai berikut : ”OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a.
Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil;
c.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Mengenai
fungsi OJK telah dijabarkan dalam UU No. 21 Tahun 2011, dalam Pasal 5 yang
menyatakan bahwa,”OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintergerasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan.”
Selanjutnya
di dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut juga menyebutkan mengenai tugas
pengaturan dan pengawasannya, yaitu:
a.
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
b.
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c.
Kegiatan jasa keuangan disektor perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
Dalam
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 6 huruf a OJK mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1)
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor
bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya
manusia, marger, konsolidasi dan akusisi bank, serta pencabutan izin usaha
bank.
2)
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana,
penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b.Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang
meliputi:
1)
Lidukasi, rentabilitasi, solvabilitas, kualitas
aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio
pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
2)
Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan
kinerja bank.
3)
Sistem informasi debitur.
4)
Pengujian kedit (credit testing).
5)
Standar akuntasi bank.
c.Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian
bank, meliputi:
1)
Manajemen resiko.
2)
Tata kelola bank.
3)
Prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang.
4)
Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan
pebankan.
5)
Pemeriksaan bank.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai
wewenang:
a.
Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang
ini.
b.
Menetapkan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
c.
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
d.
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di
sektor jasa keuangan.
e.
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas
OJK.
f.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuagan.
g.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statute pada Lembaga Jasa Keuangan.
h.
Menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban.
i.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Selanjutnya
untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK
mempunyai wewenang:
a.
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan.
b.
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
c.
Melakukan pengawasan , pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d.
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan dan /atau pihak tertentu.
e.
Melakukan penunjukkan pengelola statuter.
f.
Meneapkan sanksi administratif terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
g.
Menetapkan penggunaan pengelola staturer
h.
Memberikan dan/atau menabut usaha
1.
Izin usaha
2.
Izin orang perseorangan
3.
Efektifnya pernyataan pendaftaran
4.
Surat tanda terdaftar
5.
Persetujuan melakukan usaha
6.
Pengesahan
7.
Persetujuan atau penetapan pembubaran
8.
Penetapan lain.
Secara susbstansial dapat
dikatakan bahwa kewenangan OJK merupakan amanat konstitusi yang bertujuan agar
sektor jasa keuangan berjalan tertib, teratur, adil, transparan, serta
akuntabel. Tujuan ini pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan sistem keuangan
yang stabil dan bekelanjutan.