1.Pengertian Bank
Dalam Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun
199 tentang Perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kata
bank berasal dari bahasa italia, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku
atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kalinya digunakan sebagai tempat
menukar uang. Menurut Prof. G.M. Verryn
Stuart dalam bukunya “Bank Politic”, bank
adalah salah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan
uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat
penukar berupa uang kertas dan uang giral.
2.Fungsi dan Tujuan
Perbankan Indonesia
Sebagai badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat, bank mempunyai beberapa fungsi yaitu:
a.
Fungsi
Utama
1.
Pengumpulan dana dari masyarakat.
2.
Pembiayaan (mengeluarkan dana kepada
masyarakat).
3.
Peningkatan faedah dari dana masyarakat.
4.
Penanggung resiko dana masyarakat dari berbagai
hal yang mungkin terjadi seperti inflasi, deflasi, hilang atau rusak.
b.
Fungsi Tambahan
1.
Memberikan fasilitas pengiriman uang.
2.
Penggunaan cek (pencairan cek).
3.
Memberikan garansi bank.
Sedangkan fungsi bank adalah:
A.
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
efisien bagi nasabah, seperti uang tunai, kartu kredit, tabungan, dan
simpanan-simpanan lainnya.
B.
Meningkatkan arus dana bagi kepentingan
investasi dan pemanfaatan yang produktif seperti menerima tabungan/simpanan
dana dari masyarakat dan menyalurkan/meminjamkan kepada pihak yang membutuhkan.
3.Jenis Bank
Pembagian bank
menurut jenis, yaitu sebagai berikut.
A. Bank Sentral
Bank
Sentral adalah bank yang bertugas sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari
bank lainnya. Di Indonesia yang berlaku sebagai bank sentral adalah Bank
Indonesia (BI)
B. Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Tugas bank umum sebagai berikut:
i.
Menghimpun dana dari masyarakat.
ii.
Meberikan kedit.
iii.
Menerbitkan suat pengakuan hutang.
iv.
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko
sendiri atau untuk kepentingan dari atas perintah nasabah, misalnya: wesel, Sertifikat
Bank Indonesia, dan obligasi.
v.
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
Fungsi
pokok bank umum adalah sebagai berikut:
i.
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih
efisien dalam kegiatan ekonomi.
ii.
Menciptakan uang giral.
iii.
Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada
masyarakat.
iv.
Menawarkan jasa-jasa perbankan.
C. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan
rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran, bentuknya perusahaan daerah, koperasi, atau perseroan
terbatas.
Usaha
dan fungsi BPR:
1)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
2)
Memberikan kredit.
3)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana.
4)
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka, serifikat deposito, dan tabungan pada bank
lain.
BPR
dilarang:
1)
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalu lintas pembayaran.
2)
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3)
Melakukan penyertaan modal.
4)
Melakukan usaha perasuransian.
5)
Melakukan kegiatan lain di luar usaha yang telah
digariskan UU.
D. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha bedasarkan prinsip syariah yang memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip utama bank syariah:
1)
Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi.
2)
Memberikan zakat.
3)
Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan
berdasarkan perolehan keuntungan yang sah.
4.Kegiatan Usaha Bank
Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
a.
Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan investasi, antara ain: Giro berdasarkan prinsip wadi’ah.
Tabungan berdasarkan pinsip wadi’ah dan atau mudharabah. Deposito berjangka
berdasarkan prinsip mudharabah.
b.
Menyalurkan dana melalui: Prinsip jual beli
berdasarkan akad meliputi: murabahah, istishna, salam.
c.
Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain:
,mudharbah, musyarakah.
d.
Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad anatara
lain: Ijarah, Ijarah muntahiya bittamlik.
e.
Prinsip meminjam berdasarkan akad qardh.
f.
Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan
berdasarkan akad antara lain : wakalah, hawalah, kafalah, rahn.