Banner iklan disini

PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN, DAN JENIS BANK



1.Pengertian Bank
               
                Dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 199 tentang Perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
                Kata bank berasal dari bahasa italia, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kalinya digunakan sebagai tempat menukar uang. Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya “Bank Politic”, bank adalah salah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.
2.Fungsi dan Tujuan Perbankan Indonesia
                Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, bank mempunyai beberapa fungsi yaitu:
a.       Fungsi Utama
1.       Pengumpulan dana dari masyarakat.
2.       Pembiayaan (mengeluarkan dana kepada masyarakat).
3.       Peningkatan faedah dari dana masyarakat.
4.       Penanggung resiko dana masyarakat dari berbagai hal yang mungkin terjadi seperti inflasi, deflasi, hilang atau rusak.
b.      Fungsi Tambahan
1.       Memberikan fasilitas pengiriman uang.
2.       Penggunaan cek (pencairan cek).
3.       Memberikan garansi bank.
Sedangkan fungsi bank adalah:
A.      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah, seperti uang tunai, kartu kredit, tabungan, dan simpanan-simpanan lainnya.
B.      Meningkatkan arus dana bagi kepentingan investasi dan pemanfaatan yang produktif seperti menerima tabungan/simpanan dana dari masyarakat dan menyalurkan/meminjamkan kepada pihak yang membutuhkan.
3.Jenis Bank
              Pembagian bank menurut jenis, yaitu sebagai berikut.
A.      Bank Sentral
              Bank Sentral adalah bank yang bertugas sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank lainnya. Di Indonesia yang berlaku sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia (BI)
B.      Bank Umum
              Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas bank umum sebagai berikut:
                                 i.            Menghimpun dana dari masyarakat.
                               ii.            Meberikan kedit.
                              iii.            Menerbitkan suat pengakuan hutang.
                             iv.            Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan dari atas perintah nasabah, misalnya: wesel, Sertifikat Bank Indonesia, dan obligasi.
                               v.            Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
                Fungsi pokok bank umum adalah sebagai berikut:
                                 i.            Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
                               ii.            Menciptakan uang giral.
                              iii.            Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
                             iv.            Menawarkan jasa-jasa perbankan.
C.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
              Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, bentuknya perusahaan daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.
              Usaha dan fungsi BPR:
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)      Memberikan kredit.
3)      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana.
4)      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, serifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
                BPR dilarang:
1)      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2)      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3)      Melakukan penyertaan modal.
4)      Melakukan usaha perasuransian.
5)      Melakukan kegiatan lain di luar usaha yang telah digariskan UU.
D.      Bank Syariah
                Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha bedasarkan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip utama bank syariah:
1)      Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi.
2)      Memberikan zakat.
3)      Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah.
4.Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
a.       Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara ain: Giro berdasarkan prinsip wadi’ah. Tabungan berdasarkan pinsip wadi’ah dan atau mudharabah. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
b.      Menyalurkan dana melalui: Prinsip jual beli berdasarkan akad meliputi: murabahah, istishna, salam.
c.       Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain: ,mudharbah, musyarakah.
d.      Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad anatara lain: Ijarah, Ijarah muntahiya bittamlik.
e.      Prinsip meminjam berdasarkan akad qardh.
f.        Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain : wakalah, hawalah, kafalah, rahn.